Kunjungan Ke UTU, Komisi X DPR Segera Tuntaskan UU PT
Monday, July 9, 2012
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Ketua Komisi X DPR RI H Syamsul Bahri menyatakan, pihaknya segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (UUPT) setelah dilakukan pembahasan terakhir bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, 13 Juli 2012.
"Kami sudah menjadwalkan pembahasan RUUPT pada 13 Juli 2012 dan setelah dibahas dipastikan akan segera disahkan," katanya di Meulaboh, Senin, 9 Juli 2012.
Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja anggota Komisi X DPR RI ke Kabupaten Aceh Barat dalam rangka membahas percepatan proses penegerian Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Syamsul Bahri menyatakan, dalam UU tersebut nantinya diterangkan berbagai kebijakan yang sangat memihak kepada percepatan pengembangan infrastruktur pendidikan dan harus diterapkan di seluruh provinsi.
Dia menjelaskan, UU tersebut mengharuskan pemerintah mendanai PTN agar tidak terbebani, membebaskan mahasiswa dari biaya seleksi masuk perguruan tinggi serta PTN ditegaskan menerima mahasiswa berpotensi akademik meskipun tidak memiliki biaya kuliah dan sejumlah poin penting lainnya.
"Mudah-mudahan semua pihak dapat menyepakati UUPT ini sebab salah satu cara paling efektif mempercepat pengembangan infrastruktur pendidikan di Indonesia," katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, Program Wajib Belajar 12 Tahun mulai awal 2013 akan diberlakukan merata di seluruh Indonesia dengan APBN sebesar Rp10 triliun. "Soal Wajar 12 Tahun itu sudah rampung dan anggaran sudah diusulkan dalam APBN 2013 dan sudah dapat dilaksanakan mulai awal tahun tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan, paling telat akhir tahun 2012, UTU Meulaboh sudah dinegerikan setelah dilihat dari berbagai kebutuhan dan persyarakat untuk PTN mewakili pantai barat selatan Aceh.
Dalam kunjungan kerja ini juga turut hadir anggota Komisi X lainnya seperti Nurul Komar, Tgk Reihan Iskandar dan Muslim, kemudian dari perwakilan Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) Ahmad Mubaraq, Supriominoto dan Ahmad Safari. | AT | AN |